Now Read: http://ronytomato.blogspot.com WEIRD STORIES: MPK (MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS)
WELCOME TO MY BLOG

ANDA PENGUNJUNG KE :

Thursday, March 14, 2013

MPK (MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS)

A. PENGERTIAN MPK

        Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah, bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS, dan lebih tinggi dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Sanggup Mempertanggung jawabkan Kebijakan MPK dan Kinerja OSIS kepada Pengurus OSIS, Waka Kesiswaan, dan Kepala Sekolah. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban MPK. Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi maka MPK wajib membantu.

B. TUGAS DAN WEWENANG

         Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;

  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.

  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;

  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS

  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;

  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;

  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga

Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut

  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.

  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.

  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.

  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.

  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.

  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.

  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.

  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.

  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.

  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.

  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.

  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.

  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.

  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.

         Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang dimana dalam organisasi kelas bukan merupakan badan pengurus harian kelas (ketua kelas, wakil ketua kelas, sekrtaris, dll.). Dari tiap-tiap Kelas.dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.

C. SYARAT-SYARAT MPK

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;

  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;

  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;

  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;

  • Memiliki jiwa kepemimpinan;

  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;

  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

D. STRUKTUR MPK

  • Badan Pengurus Harian

  • Balitbang

  • Ketua Fraksi (Kelas X, XI,dan XII)

  • Komisi A (Menangani Peraturan AD/ART)

  • Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)

  • Komisi C (Menangani Surat-menyurat)

(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)

No comments:

Post a Comment